PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur T.A 2019-2021, Rabu 15 Januari 2025.
Dengan Terdakwa Ahmad Ghufron, S.E., M.M selaku Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Timur Periode Tahun 2018-2023.
"Bahwa agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 8 orang atas nama Mulkan, Karlisun, Ahmad Widodo, Andi Kamaludin, Beny Tenagus, Agus Purnawan, Akbariansyah dan Apriandy," ujar Kasi Intel Kejari OKU Timur, Aditya C. Tarijan, S.H.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat H Sianipar, S.H.,M.H bersama Hakim Anggota Waslam Makhsid, S.H.,M.H dan Ardian Angga, S.H.,M.H.
BACA JUGA:Pemkab dan Kejari OKU Timur Perkuat Sinergi, Jalin Kerja Sama Bidang Hukum
BACA JUGA:Ada Penandatangan Perjanjian Kerjasama di Kejari OKU Timur, Tentang Apa?
Dihadiri oleh 3 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur yaitu Eko Syaputra, S.H., M.H., Rio Rilo Satria, S.H. dan Muhammad Adha Nur, S.H.
Serta Penasihat Hukum Terdakwa Sofhuan Yusfiansyah, S.H., M.H. dan rekan dari Kantor Hukum “Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB).
"Bahwa Terdakwa Ahmad Ghufron, S.E.,M.M telah didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999," akunya.
Hal ini tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Ada Siraman Rohani di Aula Kejari OKU Timur, Apa Tujuannya?
BACA JUGA:Rapat Staf Dalam Rangka Evaluasi Kinerja di Kejari OKU Timur, Bagaimana Hasilnya?
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur T.A 2019 sampai dengan 2021 atas nama terdakwa Ahmad Ghufron, S.E.,M.M. tersebut berjalan dengan aman dan kondusif," jelasnya.