"Atas perbuatannya tersebut tersangka akan diterapkan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun," tutupnya.
BACA JUGA:Puluhan Siswa Polisi SPN Polda Sumsel Lakukan Giat Ini di Polres OKU
Sementara, tersangka Maulana mengakui perbuatannya. "Motor tersebut saya dan teman saya TJ (DPO) kami jual kepada AK (DPO) seharga Rp3,5 juta dan uangnya dibagi menjadi dua, lalu uang saya gunakan membayar hutang dengan teman," tandanya.*
Kategori :