LAMPUNGM,KORANPALPRES.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan 305 sertifikat aset Barang Milik Daerah (BMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tanah wakaf, dan rumah ibadah di Provinsi Lampung.
Dalam kesempatan ini sebanyak 85 sertifikat aset milik PT PLN (Persero) diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, Hadi Tjahjanto kepada PT PLN (Persero) yang diwakili oleh General Manager PT PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Selatan, Wahidin.
Hadi menyampaikan, penyerahan asset negara ini salah satu instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo. Program kerjanya yang bertujuan menertibkan tata kelola administrasi pertanahan.
Hal ini juga untuk memitigasi potensi munculnya penyalahgunaan aset yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.
BACA JUGA:PLTS Atap PLN Icon Plus Support Program BOENDA Dinas ESDM
BACA JUGA:Presiden Jokowi Groundbreaking PLTS PLN 50 MW di IKN Nusantara
"Aset-aset milik BUMD maupun BUMN diselesaikan sertifikasinya, tujuannya adalah memitigasi dari perbuatan-perbuatan yang kurang baik, yang menyebabkan aset hilang," ujar Hadi.
Ia mengatakan, ini merupakan komitmen dan sekaligus menjadi bukti nyata Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.
Terutama dalam mendukung Program Pemerintah Pusat dalam hal pengamanan Aset Milik Negara.
Sebab lewat penerbitan Sertifikasi Aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
BACA JUGA:PLN Buka Journalist Award 2023, Mengulik Transisi Energi dari Sudut Pandang Jurnalis
BACA JUGA:Enlit Asia Jakarta 2023, Huawei Pimpin Transformasi Digital Kelistrikan bersama PLN
“Dalam prosesnya, kami akan memberikan bantuan kepada setiap BUMD dan BUMN termasuk PT PLN (Persero) dalam penguatan keabsahan kepemilikan aset tanah. Koordinasikan langsung dengan Kanwil dan Kantor Pertanahan agar sertifikasi aset PLN dapat ditindaklanjuti dengan cepat sesuai dengan aturan,” ungkapnya.
Hadi turut menegaskan agar PLN segera melakukan pencatatan tanah di Kantor Pertanahan di masing-masing daerah. Termasuk memperbarui sertifikat tanah jika sudah kedaluwarsa.
“Ketika syarat lengkap, fisik dikuasai, segera daftarkan aset tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Upaya-upaya tersebut dapat dilakukan secara mandiri oleh PLN. Posisi Kementerian ATR/BPN akan mendukung sepenuhnya,” tegasnya.