Wakajati Sumsel Pimpin Ekspose Perkara Ini, Apa Hasilnya?

Selasa 21 Jan 2025 - 17:27 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Permohonan Penyelesaian penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif.

BACA JUGA:Rapat Penetapan Pasangan Cagub dan Cawagub Sumsel, Ada Perwakilan Kejati Sumsel, Siapa?

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Ikuti Pembekalan Jaksa Agung Muda Pengawasan, Siapakah Itu?

Khusus untuk perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.

Penyelesaian penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabikitasi harus mempertimbangkan bahwa Tersangka hanya sebagai pecandu, penyalahguna atau korban penyalahguna Narkotika untuk dirinya sendiri

Serta tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap Narkotika.

"Alasan persetujuan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restorative," ungkapnya.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ikuti Pelaksanaan Syukuran Secara Daring, Dalam Rangka Apa?

BACA JUGA:Pimpin Apel Gabungan Kejati Sumsel dan Kejari Palembang, Berikut Ini Pesan Kajati

Yaitu berdasarkan hasil laboratorium forensik teresangka positif menggunakan narkotika dibuktikan dengan hasil urine, darah atau DNA yang positif mengandung zat Napza.

Tersangka juga tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (End User), dan belum pernah dipidana.

Tersangka tertangkap tangan dengan barang bukti Narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari.

Serta tersangka dikualifikasi sebagai pencandu Narkotika, korban Penyalahguna Narkotika atau Penyalahguna Narkotika berdasarkan Hasil Asesmen Terpadu.

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Hadir di Kegiatan Pengamanan Malam Tahun Baru, Siapa?

BACA JUGA:Kejari Lahat Hadiri Undangan Rapat di Kejati Sumsel, Tentang Apa?

Selanjutnya setelah dilakukan ekspose tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam hal ini diwakili oleh Direktur B, Bapak Wahyudi, S.H., M.H. menyetujui permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif.

Kategori :