Wah! Ada Kebakaran di Eks Rumah Makan, Dimana?

Minggu 26 Jan 2025 - 19:16 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Telah terjadi kebakaran di sebuah Rumah Makan yang sudah tidak di tempati di Jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih, Jumat 24 Januari 2025.

"Sebanyak 3 unit mobil pemadam kebakaran diturunkan dengan dibantu warga sekitar sehingga pukul 13.00 WIB api berhasil dikendalikan dan memastikan tidak ada api yang tersisa untuk mencegah kebakaran meluas," ujar Kasi Intel Kejari Prabumulih, Ajie Martha, S.H.

Pada peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa, diketahui dugaan terjadinya kejadian tersebut dikarenakan menurut warga sekitar Rumah Makan sudah tidak ditempati.

Sehingga terjadi hubungan arus pendek Listrik, saat ini masih belum diketahui total kerugian yang dialami dalam kejadian tersebut.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Gelar JMS di 2 SMPN, Dimana dan Tujuannya

BACA JUGA:Dukung Program Pemkot, Kejari Prabumulih Berikan Dukungan Seperti Ini, Bagaimana?

"Personel kepolisian diturunkan untuk meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian untuk memastikan penyebab kebakaran," tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kembali menggencarkan program edukasi hukumnya melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Rabu 22 Januari 2025. 

Penyuluhan hukum ini dilaksanakan serentak di dua lokasi, yakni SMPN 3 dan SMPN 7 Kota Prabumulih. 

Dengan mengusung tema "UU ITE dan Penyalahgunaan Narkoba", kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa terkait bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya bijak dalam bermedia digital.

BACA JUGA:Ada Bantuan Hukum Non Litigasi Bidang Datun di Kejari Prabumulih, Ini Kegiatannya

BACA JUGA:Cegah Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pajak, Ini Arahan kejari Prabumulih

Acara ini dibuka langsung oleh kepala sekolah masing-masing, yakni Pamuji Rahayu, S.Pd., M.Si., dari SMPN 3, dan Budi Santoso, S.Pd., dari SMPN 7. 

Ke-2 kepala sekolah mengapresiasi langkah Kejari Prabumulih yang terus aktif memberikan penyuluhan hukum kepada generasi muda.

Penyuluhan hukum ini menghadirkan jaksa fungsional sebagai narasumber utama. Di SMPN 7, materi disampaikan oleh Afrialdi, S.H., sementara di SMPN 3, Hendro Adi Syaputra, S.H., menjadi pembicara. 

Kategori :