Jabatan pelaksana adalah sekelompok pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2016 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, semua nomenklatur Jabatan Fungsional Umum (JFU) yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.
Nomenklatur Jabatan Pelaksana digunakan sebagai acuan bagi instansi pemerintah untuk beberapa hal berikut.
Di antaranya penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, dan pemberhentian.
BACA JUGA:Pj. Bupati dan DPRD Muba Setujui R-APBD TA 2024 menjadi Perda
Dari nomenklatur yang diusulkan Pemerintah Kota Pagaralam tadi ada beberapa yang menarik dicermati.
Misalnya pembentukan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja, saat ini berada di 2 (dua) Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Kedua Dinas itu yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah selama ini berada dalam Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UMKM dan Pengelolaan Pasar. Sedangkan Bidang Tenaga Kerja berada di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja.
BACA JUGA:Peraturan Menteri Terbit, Awas Jangan Sembarang Modif, Baca Biar Tertib
Jadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja ini adalah peleburan beberapa bidang dari dua OPD berbeda.
Sedangkan dinas-dinas lain yang diusulkan lebih menunjukkan ke arah profesionalisme yang lebih baik tampaknya.
Misalnya perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
Perubahan nomenklatur mengacu Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Selain itu juga mengacu Permendagri Nomor 120/5434/SJ tentang Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
BACA JUGA:Pj Bupati dan Fraksi DPRD Berikan Tanggapan/Jawaban terhadap 3 Raperda Pemerintah Muba TA 2023
Dinas atau badan baru itu tersebut akan bertugas melaksanakan kegiatan riset dan inovasi di daerah.