"Pembatasan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru. Mengingat jumlah volume kendaraan yang diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," tegasnya.
BACA JUGA:Sambut Nataru 2024, PT Hutama Karya Siapkan Startegi Anti Macet di Jalan Tol
BACA JUGA:Prediksi Arus Perjalanan Libur NATARU 2023 dan 2024
Berikutnya, kendaran angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok. Kendati demikian, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan.
Yakni, diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama serta alamat pemilik barang.
Adapun surat muatan tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. *