JAKARTA, KORANPALPRES.COM – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 Hijriyah/2025 Masehi.
Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat sudah terbit.
Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 12 Februari 2025.
“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H dibuka mulai 14 Februari-14 Maret 2025," ujar Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.
BACA JUGA:3 Hari Pelunasan Bipih! Kuota Jemaah Haji Khusus Sudah Terisi 32,88 Persen
BACA JUGA:Optimis Bipih Jemaah Haji Bisa di Bawah Rp56 Juta, ini Penjelasan Wamenag
Hilman mengatakan, jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta.
Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan.
“Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” imbuh Hilman.
Keppres Biaya Haji
BACA JUGA:88 Persen Jemaah Sumsel Telah Lakukan Pelunasan, Kemenag Perpanjang Bipih Hingga 23 Februari 2024
BACA JUGA:Sebelum Lunasi Bipih 2024, Jemaah Haji Harus Penuhi 1 Syarat Ini, Apa Kira-Kira?
Keppres Nomor 6 tahun 2025 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 12 Februari 2025.
Keppres ini mengatur BPIH dan Bipih per embarkasi.
"Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” cetus Hilman.
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji: