Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH mengatakan, tim penyidik Kejari Prabumulih telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi berupa KMK 2015 di salah satu bank milik negara menimbulkan kredit macet total Rp 2 miliar.
Pihak ketiga (Pemborong, red) menjaminkan SPK proyek fiktif di dua OPD di lingkungan Pemkot Prabumulih,” ujarnya Kamis, 2 November 2023.
Ia menyebutkan, tim penyidik telah melakukan klarifikasi dan pemanggilan sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Hasil penyelidikan, kata Roy, tim penyidik Kejari Prabumulih telah menemukan 2 alat bukti sehingga kasusnya dinaikan ke tingkat penyidikan.
BACA JUGA:Pidsus Kejati Sumsel Serahkan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kejaksaan Kejari Muara Enim
“Rabu sore, tim penyidik telah melakukan pengeledahan di Kantor Bank salah satu milik negara dan telah menyita sejumlah alat bukti dan dokumen lainnya,” bebernya.
Kata Kajari, selain menggeledah Kantor Bank milik negara juga telah melakukan penggeledahan di rumah pihak ketiga berinisial HD atau dikenal HB.
“Hari ini, tim penyidik tengah melakukan penggeledahan di rumah pemborong HD untuk mengumpulkan sejumlah alat bukti, mendalami dugaan korupsi diduga merugikan negara hingga miliarannya,” pungkasnya. *