Aplikasi Ini Bisa Dipakai Mengecek KTP dan KK Online di HP

Jumat 21 Feb 2025 - 18:10 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi
Aplikasi Ini Bisa Dipakai Mengecek KTP dan KK Online di HP

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Saat ini ada aplikasi yang bisa dipakai mengecek Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Online melalui HP.

Layanan melalui aplikasi tersebut memudahkan masyarakat dalam melakukan pengecekan data kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

Masyarakat juga tidak akan direpotkan membawa dokumen asli untuk mencegah kerusakan atau kehilangan jika ada keperluan di puskesmas, sekolah, atau kantor kelurahan maupun kecamatan. 

Aplikasi yang sudah bisa diunduh tersebut yakni  Identitas Kependudukan Digital (IKD). Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil telah memperbarui IKD dari yang semula berwarna biru tua dengan logo Kementerian Dalam Negeri menjadi cokelat dengan logo Garuda Pancasila per Februari 2025. 

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Pahami Cara Cek KTP Penerima BPNT Tahap 1 2025 dan Cairkan Bantuan Saldo Danamu

BACA JUGA:Cukup NIK KTP, Lansia Bisa Dapat Bantuan Saldo Dana Rp2,4 Juta dari Pemerintah untuk Kebutuhan Sehari-hari!

Pengguna wajib memahami perubahan pada IKD supaya tidak mengalami kendala saat mengecek KK dan KTP online. 

Berikut syarat dan cara cek KK dan KTP online di HP. 

Proses melihat KK dan KTP secara online di IKD bisa dilakukan tanpa mendatangi kantor Dukcapil. 

Hal tersebut berlaku untuk pengguna yang sudah membuat dan mengaktivasi akun IKD. Namun, masyarakat yang belum menjadi pengguna atau belum membuat akun dan mengaktivasi akun IKD tidak bisa melihat KK dan KTP secara full online karena harus mengurusnya terlebih dahulu di kantor Dukcapil. 

BACA JUGA:Emak-emak di OKU Timur Protes! Beli Gas 3 Kg Harus Antri Panjang & Bawa KTP

BACA JUGA:Hari Pertama Buka, Mal Pelayanan Publik di Ogan Ilir Diserbu Warga yang Mengurus KTP dan KK

Plh Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum mengatakan, pendaftaran atau aktivasi IKD memang harus dilakukan di hadapan petugas Dukcapil di seluruh Indonesia karena ada satu tahapan yang menyebabkan aktivasi harus dilakukan secara offline, yaitu pada proses verifikasi pengguna yang harus menggunakan metode face recognition atau pengenalan wajah. 

Handayani menyampaikan, metode face recognition sudah digunakan oleh lebih dari 100 lembaga pengguna pemanfaatan data kependudukan dalam verifikasi calon pengguna, seperti pada system mobile banking dan dompet digital.

Data pengenalan wajah Dukcapil merupakan single of truth terhadap sistem verifikasi penduduk. Sistem face recognition saat dijalankan juga perlu sistem pendukung, yaitu liveness detection. 

Kategori :