Modus Pinjam HP Untuk Main Game Ternyata Digadaikan

Senin 24 Feb 2025 - 17:27 WIB
Reporter : Andre
Editor : Kurniawan

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

BACA JUGA:Daftar 10 Besar Negara Teraman dari Kejahatan dan Kriminal, Cocok untuk Liburan Bersama Pasangan

BACA JUGA:Ternyata Begini Cara Polda Sumsel Tekan Kriminalitas di Wilayahnya, Simak Penjelasan Berikut Ini

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com

Kategori :