PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Satu lagi pengedar sabu tak dapat berkutik saat diringkus oleh Team Satres Narkoba Polres Prabumulih.
Kali ini, seorang pria berisinisial GCW (24), yang berdomisili di Jalan Srikandi, RT 14 RW 03, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat.
Pria tersebut ditangkap pada Rabu 19 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB dengan kasus tindak pidana Narkoba.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Ini Cara Polrestabes Palembang Tekan Kriminalitas di Wilayahnya
BACA JUGA:Catat Tingkat Kriminalitas Meningkat di 2024, Ini Bakal Dilakukan di 2025, Apa Itu?
Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si., bersama Kanit 2 Satresnarkoba Ipda Rio Pratama Kristona, segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan tersangka di lokasi, polisi langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, kata Kasat Narkoba ditemukan 6 paket sabu dengan berat bruto 1,24 gram.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti lainnya berupa 1 ball plastik klip bening, 1 unit handphone Vivo warna biru dan 2 skop plastik.
BACA JUGA:Inilah Kota dengan Tingkat Kriminalitas Tertinggi di Indonesia, Palembang Masuk Nggak?
Saat di Interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial Eka (DPO).
Dimana pelaku ini membelinya dengan harga Rp250.000, yang kemudian akan ia edarkan kembali di Kota Prabumulih.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009," akunya.