PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Adat perkawinan Mabang Handak menjadi salah satu dari bukti keanekaragaman adat dan budaya di Sumatera Selatan.
Adat perkawinan Mabang Handak yang kini tercatat sebagai warisan budaya takbenda hingga saat ini masih terus dilestarikan di tanah Morge Siwe OKI.
Warisan budaya asal OKI ini memang harus diapresiasi karena di tengah keanekaragaman masyarakat namun tradisi ini tetap dipertahankan oleh masyarakat Morge Siwe.
Lalu seperti apa adat perkawinan Mabang Handak yang ada di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan ini.
BACA JUGA:Terpukau Dengan Penampilan Marching Band Atidhira Wira Bhakti, Ini Pesan Kapolda Sumsel
BACA JUGA:Tawarkan Akses Mudah Nonton Konten Premium, XL Axiata - CATCHPLAY+ Jalin Kerjasama
Artikel yang sedang kamu baca ini, kita akan mengenal adat perkawinan Mabang Handak yang kami ulas dari hasil penelitian Rizky Amalia berjudul Tradisi Pernikahan Mabang Handak di Suku Kayu Agung OKI pada tahun 2000-2008.
Di dalam penelitiannya, hak kekayaan intelektual masih terus dipelihara oleh masyarakat Kayu Agung.
Seperti diketahui, pusat pemerintahan di Kabupaten OKI sangat kenal dari kebudayaannya.
Tak hanya adat perkawinan, pelestarian kebudayaan juga sudah dilakukan sejak kelahiran bayi, pernikahan hingga kematian.
BACA JUGA:Demi Penghijauan, Kapolda Sumsel Tandatangani Berkas Yang Satu Ini Bersama Kepala BPDAS Sumsel
BACA JUGA:Kontroversi Dibalik Kebijakan Jam Buka Lapak di Pasar Raya Padang
Dari berbagai pelestarian kebudayaan tersebut, artikel ini fokus kepada adat perkawinan Mabang Handak yang kini sudah tercatat sebagai warisan budaya takbenda.
Hal ini mengingat, adat perkawinan yang ada di Kayu Agung atau Morge Siwe dikenal dengan 4 tingkatan yakni setinong-tinong, sepinong-pinong, pinang dibelah dan mabang handak.