Selama Libur Lebaran, Sistem Ini Diterapkan Polres Bogor di Jalur Wisata Puncak

Rabu 02 Apr 2025 - 22:35 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

BOGOR, KORANPALPRES.COM – Jalur wisata puncak selama libur lebaran 2025 diberlakukan system ganjil genap.

Hal ini dilakukan satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor dalam pengumumannya beberapa Waktu lalu di akun Instragram resminya @satlantaspolresbogor.tmc.

Dalam pengumumannya system ganjil genap telah diberlakukan sejak 31 Maret 2025 hingga 6 April 2025.

Di dalam pengumumannya diakun resmi tersebut, tujuan dilakukannya system ganjil genap tidak lain untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Puncak selama periode libur Lebaran.

BACA JUGA:Wah! Mitra Bidhumas Polda Sumsel Ini Dapat Paket Sembako Dari Yayasan Kemala Bhayangkari, Siapa Mereka?

BACA JUGA:Beginilah Suasana Keseruan Open House di Rumah Dinas Kapolda Sumsel

“Pelaksanaan Ganjil Genap di Jalur Wisata Puncak selama libur lebaran atau hari Raya Idul Fitri 1446 H pada hari Senin, 31 Maret 2025 sampai dengan Ahad, 6 April 2025,” tulis akun Instagram Satlantas Polres Bogor.

Pemberlakuan ganjil genap ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021. 

Namun, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan situasi arus lalu lintas di lapangan.

“Pelaksanaan Ganjil Genap melihat situasi arus lalu lintas dilapangan,” demikian pernyataan dari akun Instagram tersebut.

BACA JUGA:Para Pejabat Polda Sumsel Datangi Griya Agung, Acara Apa?

BACA JUGA:Malam Takbiran Idul Fitri, Ini Dilakukan Kapolda Sumsel Bersama Forkopimda

Kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya Ganjil Genap akan di putar balik oleh petugas.

“Bagi kendaraan yang ber-TNKB / Ber-Plat Nomor Polisi yang tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya Ganjil Genap akan di putar balik oleh petugas,” tegas akun tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan memberikan kenyamanan bagi wisatawan yang hendak berlibur ke kawasan Puncak selama periode Lebaran.

Kategori :