OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang, akhirnya guru pencak silat yang cabuli santrinya ditetapkan tersangka oleh pihak Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.
Hal ini disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, M Ilham menurutnya, guru pencak silat di sebuah sekolah keagamaan di Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir sudah ditetapkan tersangka.
"Ya, Guru Pencak Silat terduga pencabulan anak dibawa umur di sebuah sekolah keagamaan di Ogan Ilir sudah kita tetapkan tersangka," ungkap Kasat pada Palembang Ekspres, Kamis 03 April 2025.
Bahkan kata Kasat, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap guru Pencak silat yang juga seorang pegawai negeri Sipil di salah satu SMP di Kecamatan Lubuk Keliat.
BACA JUGA:Ada Kasus Tindakan Asusila Dialami Peserta Didik Sekolah Keagamaan di Ogan Ilir, ini Faktanya?
"Pelaku juga sudah kita tahan sebelum Lebaran kemarin, sejak Jumat 28 Maret 2025," terang Kasat.
Dikatakan Kasat, bahwa atas perbuatan pelaku juga dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku dapat dipidana penjara dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp5 miliar," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, perbuatan asusila kembali terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, yakni di sebuah sekolah keagamaan yang dilakukan oknum guru silat terhadap santrinya.
BACA JUGA:Terkuak! Ternyata Guru Pencak Silat yang Cabuli Siswanya Seorang PNS di SMP Kecamatan Lubuk Keliat
BACA JUGA:Pengamanan Arus Balik Lebaran 2025, Polres Ogan Ilir Siagakan Personel
Informasi ini sudah beredar luas di Bumi Caram Seguguk julukan Kabupaten Ogan Ilir, bahkan pihak keluarga korban sudah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polres Ogan Ilir, dan bahkan Polda Sumsel.
Laporan tersebut yakni, LP/B/270/11/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 24 Februari 2025.
Yang melapo adalah EI (36), warga Senaung, Jambi Luar Kota, Muaro Jambi.