Langkah-langkah Kewaspadaan
Berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepala dinas kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan kewaspadaan.
Hal ini juga perlunya untuk melakukan pemantauan terhadap situasi lonjakan kasus tersebut melalui kanal resmi, https://infeksiemerging.kemenkes.go.id, Https://covid19.who.int
sehingga dapat memastikan dengan memberikan perlindungan secara optimal bagi tenaga kesehatan melalui vaksinasi, dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat.
BACA JUGA: 7 Manfaat Kencana Ungu Untuk Kesehatan, Tanaman Liar Miliki Segudang Khasiat
Kasus Kematian Terkait COVID-19 di Indonesia
Berdasarkan Surat edaran tersebut yang ditandatangi pada Senin 11 Desember 2023 Sebagai respons terhadap aduan dua kematian akibat COVID-19 di wilayah tertentu.
Surat edaran telah memperkuat pentingnya vaksinasi dengan mengutip kasus kematian yang dilaporkan merupakan lansia dengan riwayat komorbit diantara kasus yang meninggal.
Sementara kasus kedua adalah wanita umur 91 tahun dengan komorbit stroke gagal jantung.
Ia belum Belum divaksin sama sekali tutur kepala seksi suverlens epidemiologi dan imunisasi Dinkes DKI Dr. Naabila Salama menurut laporan detik.com.
Kasus kematian akibat covid-19 pertama adalah wanita umur 81 tahun dengan riwayat komorbid hipertensi, telah, mendapatkan vaksinasi sudah pada dosis ketiga tetapi belum melakukan vaksin dosis ke empat.
Sehingga perlunya langkah-langkah yang konkret agar segera diambil untuk mengatasi kasus tersebut
Dengan meningkatnya lonjakan kasus COVID-19 dan peningkatan tren di Indonesia, langkah-langkah kewaspadaan perlu ditingkatkan.
BACA JUGA:8 Manfaat Olahraga Untuk Kesehatan Tubuh, Nomor 2 Jenis Olahraganya Cocok Buat Ibu Hamil
Melalui implementasi surat edaran Kementerian Kesehatan, diharapkan dapat mengurangi dampak dan merespons perubahan situasi pandemi dengan lebih efektif. *