Pihak polres Ogan Ilir akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan aturan yang ada apabila masih ada ditemukan adanya dua hal tersebut pada malam pergantian tahun.
"Jangan salahkan pihak kepolisian apabila pesta musik remix tersebut di stop dan peralatannya disita dan diamankan," tukasnya.
Dilakukan larangan ini, Polres Ogan Ilir menilai, bahwa banyak orang menyambut gembira dan suka cita dalam perayaan malam tahun baru sebelum-belumnya.
Apalagi lagi sudah menjadi tradisi dalam masyarakat Ogan Ilir adanya pergantian tahun, dimanfaat sebagian masyarakat dengan suka cita. Bahkan akan mengadakan suatu kegiatan acara pesta atau hiburan rakyat dalam malam pergantian tahun.
BACA JUGA:Proyek Rp 3.4 Miliar di Ogan Ilir Ambruk, Ini Bentuknya
"Karena ini, Polres Ogan Ilir menghimbau jauh-jauh hari, agar masyarakat bisa merayakan tahun baru yang tidak melanggar hukum," timpal Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Herman," timpalnya.*