Viral Isu Begal di Desa Tanjung Pasir Ogan Ilir, Polisi Ungkap Hal Ini

Senin 26 May 2025 - 16:16 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Muhammad Wijdan

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Akhir-akhir ini viral beredar luas di masyarakat dan media sosial tentang dugaan tindak pidana begal di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Menanggapi hal ini, Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir bergerak cepat melakukan klarifikasi langsung ke korban dan lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa peristiwa tersebut bukanlah aksi kejahatan, melainkan murni kecelakaan lalu lintas tunggal.

Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari menjelaskan, bahwa klarifikasi ini dilakukan setelah adanya informasi yang beredar pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA:Tangkap 4 Pelaku Begal Lintas Kabupaten, Berikut Penjelasan Kapolrestabes Palembang

BACA JUGA:Begal di Jalan Lingkar Diringkus Tim Singo Timur, Ini Wajahnya

Informasi menyebutkan bahwa seorang perempuan menjadi korban begal di kawasan jembatan tol Desa Tanjung Pasir dan mengalami luka di bagian kepala.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada Jumat, 23 Mei 2025, pukul 14.00 WIB, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk mendatangi kediaman korban.

Korban adalah Dewi Sartika, warga Dusun I RT 01 Desa Kedukan Bujang, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.

Didampingi Kepala Desa Ibrahim, korban menceritakan bahwa kejadian terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.

BACA JUGA:Mencekam! OKU Timur Dihantui Aksi Perampokan dan Begal yang Kian Marak

BACA JUGA:Antisipasi Kejahatan, Polres OKU Timur Intensifkan Patroli di Titik Rawan Begal

Saat itu korban mengendarai sepeda motor menuju Pasar Induk Jakabaring Palembang untuk berbelanja.

Dalam perjalanan, karena kondisi hujan gerimis dan pandangan terganggu oleh lampu kendaraan dari arah berlawanan, korban kehilangan kendali dan terjatuh, menabrak pembatas jalan.

"Korban mengalami luka robek di bagian kepala dan sempat dirawat di RS Hermina Jakabaring selama lima hari," tutur Kapolsek.

Kategori :