PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - SPBU 24.311.140 yang berada di daerah Bakaran Kelurahan Sukaraja lagi bikin ulah dan merugikan masyarakat kota Prabumulih.
Pasalnya, karena ketahuan bermain curang jual beli BBM bersubsidi jenis Pertalite yang tidak tepat sasaran. Sehingga Pertamina Patra Niaga Sumbagsel memberikan sanksi tegas.
Adapun sanksi yang diberikan, Pertamina Patra Niaga terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.311.140 Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Yang terbukti melakukan pelanggaran. Antara lain berupa surat peringatan dan penghentian pasokan BBM jenis Pertalite selama 1 bulan serta pemasangan spanduk SPBU dalam masa pembinaan.
BACA JUGA:Peduli Literasi Hukum, YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya Bertandang ke Bidkum Polda Sumsel
Saat dikonfirmasi, Tjahyo Nikho Indrawan Area Manager Communication, Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengungkapkan, SPBU 24.311.140 Bakaran Keluraha Sukaraja Kota Prabumulih, Sumatera Selatan terbukti melakukan pelanggaran.
Atas ulah nakalnya itu, sanksi diberikan lantaran SPBU tersebut melakukan penjualan BBM bersubsidi jenis JBKP Pertalite tidak tepat sasaran.
"Penjualan Pertalite ternyata tidak tepat sasaran. Dimana SPBU melayani kendaraan pelangsir yang melakukan pengisian berulang-ulang menggunakan QR Code yang berbeda-beda," katanya, Kamis 29 Mei 2025.
Aktivitas transaksi ini terlihat dari CCTV dan sistem digitalisasi SPBU Pertamina yang dimonitor setiap harinya secara berkala.
BACA JUGA:Kunjungan Kerja Ke Polres Pagar Alam, Begini Arahan Strategis Kapolda Sumsel
Masih kata Area Manager Communication, Relation and CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, Pertamina Patra Niaga kembali mengingatkan agar seluruh SPBU teruntuk juga SPBU yang ada di kota Prabumulih untuk dapat menjalankan penyaluran BBM sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami tidak segan-segan dalam menerapkan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” tegas Nikho.
Ia mengatakan adapun sanksi yang diberikan, antara lain berupa surat peringatan dan penghentian pasokan BBM jenis Pertalite selama 1 bulan serta pemasangan spanduk SPBU dalam masa pembinaan.