Ops Gaktiblin, Ini Sasaran Bidpropam Polda Sumsel

Kamis 19 Jun 2025 - 10:05 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Menegakkan kedisiplinan personel Polda Sumsel, Subbid Provos Bidpropam Polda Sumsel melaksanakan Operasi Gaktiblin rangkaian kegiatan menyambut HUT Bhayangkara ke-79.

Dengan sasaran wilayah hukum Polda Sumsel di laksanakan di wilayah Satuan Lantas, unit samapta Polsekta Seberang ulu I, Polsekta Ilir Timur III serta pos satlantas di persimpangan jalan wilayah Polrestabes Palembang yang berada di kawasan Kota Palembang, Rabu 18 Juni 2025.

Sebagaimana job description Subbid Provos Bidpropam Polda Sumsel diantaranya melaksanakan pengawasan pengecekan Anggota Polri mulai sikap tampang.

Kemudian surat data diri, TNKB Dinas dan Senpi Dinas dan tata tertib serta disiplin anggota Polri dalam melaksanakan tugas.

BACA JUGA:MANTAP! Tim Karate Polda Sumsel Catatkan Prestasi di Piala Kapolri Cup 2025, Ini Jumlah Mendali Didapatkan

BACA JUGA:Tegakkan Kedisiplinan Personel, Begini Cara Dilakukan Bidpropam Polda Sumsel

Dengan dasar itulah Provos berkewajiban untuk melaksanakan pengecekan personel Polda Sumsel dan jajaran.

Khususnya pada saat pelaksanaan aktivitas anggota khususnya pada hari kerja (Jam dinas) mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.

Dengan adanya kegiatan pengecekan  personel Polda Sumsel dan jajaran tersebut bertujuan guna menegakkan kedisiplinan anggota Polri di Polda Sumsel.

Termasuk alat kelengkapan Ranmor baik Surat menyurat SIM, KTA, STNK lainnya kegiatan dimonitoring Paur Gakkum Subdit Provost bidpropam Polda Sumsel AKP Taufik Reza beserta tim Subbid Provos Bidpropam Polda Sumsel. 

BACA JUGA:Langkah Ini Dilakukan Polda Sumsel Sebagai Kepedulian kepada Purnawirawan dan Warakawuri, Seperti Apa?

BACA JUGA:Bakti Kesehatan Bhayangkara ke-79 Dipimpin Kapolri, Ternyata Kapolda Sumsel Ikuti Secara Virtual

Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Raden Azis Safiri, SIK, CPHR mengatakan, bahwa semua anggota Polri wajib hukumnya untuk melaksanakan aktivitas selaku abdi Bhayangkara.

Hal ini sesuai ketentuan yang berpedoman pada peraturan Polri, yang di atur dalam PPRI (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia) Nomor 1 Tahun 2003.

Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Kode Etik Profesi Polri, PPRI Nomor 02 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkap Nomor 02 Tahun 2016.

Kategori :