Asbin Kejati Sumsel Jadi Narasumber di Kegiatan Bimtek LP2M

Senin 23 Jun 2025 - 21:11 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Asisten Bidang Pembinaan (Asbin) Zainul Arifin, S.H., M.H. menjadi narasumber pada bimbingan teknis, Senin 23 Juni 2025. 

Yang dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Madani (LP2M) dengan tema ”Optimalisasi Peran dan Fungsi DPRD dalam Bidang Legislasi, Budgeting, dan Pengawasan yang Berorientasi pada Kepentingan Rakyat”.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H diruang kerjanya.

"Benar adanya kegiatan tersebut, yang mana bapak Asbin Kejati Sumsel menjadi narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh LP2M," ujarnya.

BACA JUGA:Apa Arahan Asdatun Kejati Sumsel Dalam Apel Pagi

BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Penerangan Hukum, Kantor Camat di Palembang Ini Jadi Sasarannya, Dimana?

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahanan anggota DPRD terkait peran dan fungsinya dalam penyusunan peraturan daerah, pengelolaan keuangan, serta pengawasan pemerintahan daerah. 

Sebelumnya, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Tim Jaksa Penuntut Umum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), Rabu 7 Mei 2025.

Yang diterima dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kemudian Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Sumatera Selatan dengan tersangka inisial NW, MHA dan HI.

BACA JUGA:Kasi Penkum Kejati Sumsel Hadir di Kantor Camat Sukarami, Giat Apa?

BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar PPS di RS Ernaldi Bahar, Ini Hasilnya

"Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. 

Hal ini berupa rokok sebanyak 133 koli yang tidak dilengkapi pita cukai, dan/atau yang melakukan, yang menyuruh melakukan.

Dan, lanjut dia mengatakan yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana berdasarkan KUHPidana.

Kategori :