Jemaah Haji Reguler yang Wafat Berhak Terima Manfaat Asuransi, ini Ketentuannya!

Rabu 25 Jun 2025 - 21:10 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

MAKKAH, KORANPALPRES.COM - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan jemaah haji reguler yang wafat berhak mendapatkan manfaat asuransi. 

Demikian ditegaskan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi mengutip dari laman resmi Kemenag RI.

Lebih lanjut Muchlis M Hanafi merincikan bahwa ada 4 skema pemberian asuransi. 

Skema pertama, jemaah haji reguler yang meninggal dunia bukan dikarenakan penyebab kecelakaan. 

BACA JUGA:Kepulangan Debarkasi Palembang Dimulai, Doa Sekda Sumsel Edward Candra Auto Diaminkan Jemaah Haji

BACA JUGA:Sembelih 1 Ekor Sapi Kurban Idul Adha, DPW PPP Sumsel Ikut Doakan Jemaah Haji 2025

“Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi,” ulasnya.

Kemudian skema kedua, jemaah haji reguler yang meninggal dunia karena penyebab kecelakaan. 

Manfaat asuransi yang diberikan kepada jemaah haji wafat karena ini yakni 2 kali besaran Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi. 

Ketiga lanjut Muchlis, jemaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan. 

BACA JUGA:Waspada! Arab Saudi Tengah Panas-panasnya, Ini Tips Kesehatan untuk Calon Jemaah Haji Indonesia

BACA JUGA:Pemberangkatan Embarkasi Palembang Kelar, ini Arahan Kepala Kanwil Kemenag Sumsel, Jemaah Haji Wajib Tau!

Jemaah haji reguler dengan kategori ini diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

“Dan skema terakhir, jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” tukas Muchlis.

Ketentuan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Jemaah Haji Reguler

A. Masa Asuransi

BACA JUGA:Pelepasan Calon Jemaah Haji Kabupaten Muratara Tahun 2025, Ada Sosok Kapolres Turut Hadir, Ini Buktinya

Kategori :