JAKARTA, KORANPALPRES.COM- PT PGN Tbk sebagai Subholding Gas Pertamina melakukan penandatanganan Perjanjian Jual-Beli Gas (PJBG), dengan Medco E&P Grissik Ltd (MEPG) yang bersumber dari Blok Corridor, Sumatera Selatan.
Kontrak berjangka waktu 5 tahun ini merupakan perpanjangan dari perjanjian sebelumnya, yang telah berlangsung selama 20 tahun.
Dan berakhir pada 30 September 2023, dengan adanya kesepakatan baru ini maka PGN akan memperoleh volume sebesar ± 410 BBTUD.
Terhitung sejak jelang akhir Desember 2023 dan selanjutnya volume yang dialirkan akan menyesuaikan kemampuan produksi dari Blok tersebut.
“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang terkait, sehingga PJBG telah ditandatangani untuk 5 tahun ke depan,” ujar Arif Setiawan Handoko, Direktur Utama PGN.
Hal ini merupakan bukti komitmen Pemerintah, KKKS dan PGN dalam melayani industri dan ritel.
Terutama para pemakai gas bumi yang berada di sepanjang Pulau Sumatera, Jawa Bagian Barat dan Kepulauan Riau.
Adapun volume yang dialirkan nantinya diperuntukkan berbagai konsumen yaitu sektor kelistrikan, industri, pelaku usaha menengah dan kecil, transportasi serta rumah tangga.
Perjanjian ini akan sangat membantu operasi dan layanan energi pelanggan.
Serta mendorong kinerja pelanggan agar makin kompetitif dalam berbisnis dan bersaing baik dalam skala domestik maupun internasional.
Dalam memenuhi kebutuhan demand eksisting maupun yang akan datang.
PGN juga akan terus mengupayakan ketahanan pasokan untuk service level yang sama, melalui gas pipa maupun LNG.