Ini Imbauan KAI Divre III Palembang Ke Masyarakat Agar Tidak Melempari Kereta Api

Kamis 10 Jul 2025 - 14:41 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain.

BACA JUGA:Wah, Ternyata 5 Negara Ini tidak Punya Perlintasan Kereta Api, Negara Mana Saja?

BACA JUGA:Alasan Mendesak Elen Setiadi Percepat Realisasi Pembangunan 5 Flyover Perlintasan Kereta Api di Sumsel

Selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api, dipidana dengan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00.

Kereta api dalam perjalanannya membawa ratusan penumpang maupun komoditi barang, seperti batubara, BBM, semen dan pulp, secara teknis kereta api tidak bisa berhenti mendadak.

Apabila ada gangguan perjalanan seperti pelemparan, pengganjalan maupun tindakan vandalisme lainnya bisa  membahayakan ratusan bahkan ribuan nyawa dan juga pasokan barang yang diangkut menggunakan kereta api juga akan terganggu. 

"Mari kita jaga bersama kereta api sehingga perjalanan kereta api selamat sampai tujuan,” tutup Aida.***

Kategori :