PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) Dr. Yulianto, S.H., M.H didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memimpin Ekspose Perkara Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Kamis 10 Juli 2025.
"Ekpose ini diikuti oleh seluruh Pejabat Utama pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kabag TU, Koordinator dan Kasi pada Bidang Tindak Pidana Khusus, dan para Jaksa Penyidik," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Kegiatan ini diawali dengan pemaparan mengenai perkara yang sedang diproses, dimana pelaksanaan ekspose ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan perkara.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H beserta jajaran melaksanakan Penerangan Hukum, Selasa 8 Juli 2025.
BACA JUGA:Rumah Mantan Gubernur Sumsel Didatangi Tim Penyidik Kejati Sumsel, Ada Apa?
BACA JUGA:Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 3 Lokasi Berbeda, Kasus Apa?
Ini merupakan program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) dengan tema Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kantor Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang.
Yang dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Kecamatan Ilir Timur III Palembang dan Kantor Kelurahan yang ada pada Wilayah Kecamatan Ilir Timur III Palembang.
"Sosialisasi pencegahan KDRT ini diambil guna mewujudkan lingkungan masyarakat yang adil, aman dan bermartabat," ujarnya.
KDRT ini jangan hanya dianggap persoalan pribadi semata, namun menjadi tanggung jawab kita bersama.
BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Jadi Narasumber di Acara BPSDMD, Apa Temanya
BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Penerangan Hukum, Berikut Lokasinya
Kejahatan KDRT ini bukan hanya menyebabkan penderitaan fisik maupun psikis bagi korban, namun dapat merusak sisi kemanusiaan dan keharmonisan dalam keluarga bahkan bisa merusak generasi masa depan anak.
"Oleh karena itu negara melalui UU No. 23 Tahun 2024 ttg penghapusan KDRT mengatur bahwa setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan perlindungan dari setiap kekerasan," katanya.
Terutama di lingkungan rumah tangga. Selain itu Kejaksaan tidak hanya mempunyai tanggung jawab dalam penuntutan saja.