Ini Tuntutan JPU terhadap Kurir Ganja

Selasa 26 Aug 2025 - 14:35 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Para saksi melihat terdakwa sedang mencoret dinding ruko dengan menggunakan cat pilok, lalu para saksi mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan lalu diketemukanlah 3 lembar kertas putih masing-masing berisikan daun-daun kering.

BACA JUGA:Rektor UIN Raden Fatah Prof Muhammad Adil Temui Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Bahasannya Daging Semua!

BACA JUGA:Kejari OKI datangi Pengadilan Negeri Palembang, Untuk Apa?

Dengan berat netto keseluruhan 14,52 gram yang di bungkus kertas buku warna putih, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan kepolrestabes palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kategori :