PPPK Tahun Anggaran 2022 Akhirnya Dilantik, Pj Wako Berpesan Sungguh-sungguh Layanan Masyarakat

Kamis 28 Dec 2023 - 16:54 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

“Untuk alokasi PPPK Tenaga Kesehatan ini sebanyak 50 orang, pelamaran dilakukan secara Daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen dipersyaratkan secara elektronik, pelamar hanya dapat melamar pada 1 instanssi dan 1 kebutuhan jabatan, batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pelamaran, dimulai pada tanggal 3 November 2022 (pukul 23.59) sampai dengan 18 November 2022 (pukul 23.59),” jelasnya.

BACA JUGA:Lantik 54 PPPK Pemkot Palembang Ratu Dewa Ajak Pegawai Profesional Dan Jaga Netralitas

BACA JUGA:Pemerintah Optimisme Tahun 2024, Target Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK Akan Terwujud

Ditambahkannya, kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para pesera dan keluarga, dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun, yang dilarang menurut ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila diketahui, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya. Bagi pelamar yang memberikan data palsu dan tidak benar, pada saat pendaftaran maupun setelah lulus dan diangkat sebagai CASN, akan dikenakan sanksi pengguguan dan pemberhentian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya ketika itu. *

 

Kategori :