KORANPALPRES.COM – Kabar baik untuk calon mahasiswa, karena pendaftaran KIP Kuliah 2025 masih dibuka, ini cara dan syarat mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah.
Ini adalah kesempatan kepada para lulusan SMA/sederajat dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tanpa harus dibebani masalah biaya.
Melalui program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Tahun 2025, negara hadir untuk menjamin hak atas pendidikan tinggi yang merata dan inklusif bagi seluruh anak bangsa.
Hingga hari ini, pendaftaran KIP Kuliah masih dibuka, dan calon mahasiswa masih punya waktu untuk mendaftar.
BACA JUGA:Cara Mudah Menentukan Jarak Rumah dari Pusat Kota Untuk Pendaftaran KIP Kuliah 2025!BACA JUGA:584 Mahasiswa Baru UNSRI Terima KIP Kuliah 2025 Jalur SNBP, Berapa Total Kuota Penerima?
Batas akhir pendaftaran jalur Mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) adalah 30 September 2025, sementara Perguruan Tinggi Swasta (PTS) memberikan waktu lebih panjang, yakni hingga 31 Oktober 2025.
Program ini menjadi angin segar bagi siswa-siswi berprestasi yang terkendala biaya, karena pemerintah tak hanya menanggung biaya kuliah, tapi juga memberikan bantuan biaya hidup selama masa studi.
Apa Itu KIP Kuliah?
KIP Kuliah merupakan bantuan dari pemerintah bagi lulusan SMA/sederajat yang memiliki prestasi akademik, namun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
BACA JUGA:Kapan KIP Kuliah 2025 Semester 3 Cair? Cek Jadwal, Cara Daftar, dan Informasi Lengkapnya Disini!
BACA JUGA:Cek Prioritas Penerima KIP Kuliah 2025, Apakah Kamu Termasuk?
Program ini dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan telah berjalan sejak 2020.
Dengan KIP Kuliah, mahasiswa bisa mengenyam pendidikan tinggi tanpa perlu memikirkan biaya UKT (Uang Kuliah Tunggal) hingga Rp12 juta per semester, serta mendapatkan biaya hidup bulanan mulai dari Rp800 ribu hingga Rp1,4 juta, tergantung wilayah kampus.
Program ini ditujukan kepada calon mahasiswa yang memenuhi syarat berikut:
- Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya (2023 atau 2024).