Semester Pertama Berapa SKS? Panduan Lengkap untuk Mahasiswa Baru!

Selasa 02 Sep 2025 - 14:36 WIB
Reporter : Suci Wulandari
Editor : Trisno Rusli

KORANPALPRES.COM - Bagi mahasiswa baru, salah satu hal yang seringkali membingungkan adalah sistem Satuan Kredit Semester (SKS).

Melalui SKS, kamu dapat mengukur dan merencanakan intensitas belajar yang dibutuhkan untuk menyelesaikan program studi kamu.

Artikel ini hadir untuk menjawab pertanyaan yang sering muncul di benak mahasiswa baru:

Berapa SKS yang sebaiknya diambil di semester pertama? Mari simak penjelasannya berikut ini:

BACA JUGA:Ini Dia 3 Kegiatan Utama dalam Menyambut Mahasiswa Baru Untuk Membangun Karakter

BACA JUGA:Jangan Asal Kuliah! 10 Tips Rahasia Mahasiswa Baru Agar IPK Tinggi Sejak Semester Awal, Dijamin Pasti Cumlaude

Apa Itu SKS dalam Sistem Perkuliahan?

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020, SKS merupakan takaran yang menentukan seberapa banyak waktu dan usaha yang diharapkan dari mahasiswa untuk menyelesaikan suatu mata kuliah. 

Bobot SKS suatu mata kuliah akan secara langsung memengaruhi jadwal dan durasi pertemuan tatap muka selama satu semester, termasuk kegiatan praktikum, penelitian, atau Kuliah Kerja Nyata (KKN). 

Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang SKS sangat penting bagi mahasiswa untuk mengatur waktu dan sumber daya mereka secara efektif.

BACA JUGA:Modal Kecil, Untung Besar! 10 Ide Sampingan Mahasiswa Baru Buat Cari Uang Tambahan, Nomor 7 Bikin Dompet Tebal

BACA JUGA:Mahasiswa Baru Wajib Punya Daftar Aplikasi Ini, Gratis Bikin Kuliah Lancar

Jumlah SKS yang Harus Diambil di Semester Pertama

Penentuan jumlah SKS yang diambil di semester pertama bukanlah keputusan yang bisa diambil secara sembarangan, terutama bagi mahasiswa baru yang masih dalam tahap adaptasi. 

Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, telah mengeluarkan regulasi yang mengatur batasan jumlah SKS yang dapat diambil oleh mahasiswa tahun pertama. 

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 secara khusus mengatur tentang penjaminan mutu perguruan tinggi.

BACA JUGA:Apa Itu KHS, Mahasiswa Baru Wajib Tahu

Kategori :