MARTAPURA, KORANPALPRES.COM -Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten OKU Timur menggelar Karnaval Budaya dan Lomba Gerak Jalan yang berlangsung meriah.
Kegiatan akbar ini resmi dibuka oleh Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin, MT, MM, dengan penuh semangat kebangsaan.
Bertempat di Alun-alun Sebiduk Sehaluan KONI Belitang, ribuan masyarakat tumpah ruah menyaksikan rangkaian acara.
Karnaval Budaya menghadirkan suguhan mempesona dari berbagai peserta yang menampilkan keberagaman adat, tarian, serta busana tradisional khas daerah.
BACA JUGA:SEGERA DAFTAR! Pemkab Muba Gelar Karnaval Budaya dan Kreativitas untuk Pelestarian Budaya Indonesia
BACA JUGA:Ikuti Karnaval Budaya di Surabaya, Delegasi Kota Pagar Alam Tampilkan The Glory of Pasemah
Setiap penampilan menjadi cerminan nyata betapa kayanya khazanah budaya di Bumi Sebiduk Sehaluan.
Dalam sambutannya, Bupati Enos menegaskan bahwa peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia harus dimaknai sebagai pengingat bersama untuk terus mengisi kemerdekaan dengan karya nyata dan semangat persatuan.
“Karnaval budaya dan gerak jalan ini bukan sekadar hiburan, melainkan simbol kebersamaan kita dalam merawat budaya sekaligus menjaga kesehatan, demi mewujudkan Indonesia yang maju,” ungkapnya di hadapan ribuan peserta dan masyarakat.
Bupati Enos menambahkan, antusiasme masyarakat yang memadati alun-alun Sebiduk Sehaluan adalah bukti nyata bahwa semangat persatuan dan kecintaan pada tradisi masih hidup.
BACA JUGA:Tumbuhkan Jiwa Patriotisme dan Cinta Bangsa, Gelar Lomba Gerak Jalan Karnaval Budaya
BACA JUGA:Ada Karnaval Budaya 2024 di Prabumulih, Pengendara Luar Kota Diimbau Hindari Rute ini
“Kegiatan ini mengingatkan kita untuk selalu mensyukuri nikmat kemerdekaan, menjaga persaudaraan, dan merayakannya dengan kebersamaan,” tutupnya, disambut tepuk tangan meriah warga yang hadir.
Sementara itu, Wakimin, S.Pd., M.M., selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Timur, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Karnaval Budaya bertujuan untuk melestarikan budaya daerah.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 dan peraturan pemerintah terkait Pemajuan Kebudayaan, yang menekankan pentingnya penguatan tata kelola kebudayaan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.