BACA JUGA:Ada Rangkaian Kegiatan POR di Kejati Sumsel, Dalam Rangka Apa?
Pelaksanaan pemindahan dimulai pada pukul 09.00 WIB di LPKA Palembang, kemudian dilanjutkan dengan proses pengantaran anak ke LPKS Dharmapala Ogan Ilir.
Kegiatan ini turut disaksikan dan dikawal oleh pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, petugas Balai Pemasyarakatan, serta pihak LPKS penerima untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Seluruh rangkaian kegiatan pemindahan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan pembinaan dan perlindungan terhadap anak dapat berjalan lebih baik demi masa depan yang lebih positif," ungkapnya.***