OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Satuan Reserse Narkoba atau Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Kabupaten Ogan Ilir.
Seorang pemuda berinisial GA (23) diamankan bersama barang bukti ribuan narkotika jenis pil ekstasi dan ratusan gram sabu.
Penangkapan ini dilakukan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir di Jalan Lintas Timur Palembang-Indrlaya tepatnya di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis 11 September 2025 sore.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 20 bungkus plastik bening berisi total 10.000 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 3,8 kilogram.
BACA JUGA:Asyik Nyabu, Dua Sejoli tanpa Status di Ogan Ilir Ini Diciduk Polisi
BACA JUGA:Pasutri Pengedar Narkoboy di Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Ini Tampang dan Barang Buktinya
Selain itu juga, 3 pecahan ekstasi seberat 1,09 gram, serta 4 bungkus sabu dengan berat bruto 408,45 gram.
Polisi juga mengamankan 1 unit handphone serta 1 unit sepeda motor Honda PCX merah yang digunakan tersangka untuk membawa narkotika tersebut.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba di wilayah Indralaya.
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendapati tersangka dengan ciri-ciri yang sesuai informasi, lalu berhasil diamankan beserta barang bukti yang disimpan dalam box motor," terang Kapolres, Minggu 14 September 2025.
BACA JUGA:Kembali, Satresarkoba Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Narkoboy dengan Barang Bukti 20 Paket Sabu
BACA JUGA:Lagi, Polisi Ungkap Kasus Peredaran Narkoboy di Tanjung Raja Ogan Ilir
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Bumi Caramu Seguguk julukan Kabupaten Ogan Ilir.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya," paparnya.
"Siapapun yang terlibat, baik sebagai bandar maupun kurir, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan lain.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Peredaran Narkoboy di Tanjung Tambak Ogan Ilir, Pelakunya Pasutri Muda, Wow!
BACA JUGA:Hendak Transaksi Narkoboy, Warga Tanjung Gelam Ogan Ilir Diringkus Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
"Tersangka ini berperan sebagai kurir. Kami sedang mendalami siapa bandar besar yang mengendalikan peredaran barang haram ini. Pengembangan akan terus dilakukan,” terangnya.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat," imbuhnya.
Kapolres juga mengimbau peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas narkoba.
BACA JUGA:Polisi Amankan DPO Tindak Pidana Narkoboy di Ogan Ilir, Buron Sejak Februari 2025
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Pengedar Narkoboy di Sungai Rambutan Ogan Ilir, Amankan Pelaku dan 10 Paket Sabu
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Informasi sekecil apapun sangat berarti dalam upaya penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba," pungkasnya.