Lucas Enembe dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta menerima suap gratifikasi senilai 19,6 miliar rupiah.
Akhirnya, seperti yang disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, 'Segala pertanggungjawaban pidana yang menjerat Lucas Enembe sekarang sudah berakhir demi hukum.
Segalanya selesai demi hukum.
BACA JUGA:10 Ucapan Gus Dur Ini Terbukti Benar dan Jadi Kenyataan, Lantas Siapa Presiden Indonesia 2024 nanti?
BACA JUGA:7 Klub Sepak Bola Legendaris Indonesia Pendiri PSSI
Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan.
Kategori :