Apa Putusan Sidang Korupsi Ini di PN Palembang

Rabu 17 Sep 2025 - 13:46 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Maka selanjutnya JPU merespon putusan tersebut untuk mempertimbangkan dan mempelajari kembali putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim.

BACA JUGA:Apel Gabungan Kejati Sumsel dan Kejari Palembang, Pejabat Ini Memimpinnya

BACA JUGA:Kejati Sumsel Laksanakan Seleksi Kompetensi CAT PPPK Kejaksaan RI, Hari Ke Berapa?

Agar dapat mengambil langkah yang cermat dalam menentukan sikap terhadap putusan tersebut. 

Majelis Hakimpun memberikan tenggat waktu selama 7 hari kedepan kepada JPU agar dapat menetukan sikap.***

Kategori :