GERCEP! Disbun Lahat Akomodir Bentuk Kebun Masyarakat dengan Perusahaan Kelapa Sawit, Begini Responnya

Kamis 18 Dec 2025 - 20:47 WIB
Reporter : Bernat
Editor : Bernat

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Lahat mengakomodir perencanaan pembentukan pembangunan kebun masyarakat, bersama-sama dengan beberapa perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Bumi Seganti Setungguan.

"Betul, kita undang PT SMS, PT Arta Prigel, PT Aditarwan, PT Eka Jaya, PT PCM, PT BSP, PT Lonsum dan PTPN Senabing guna duduk satu meja membahas mengenai peraturan menteri pertanian (Permentan) No 18/2021 tentang fasilitas pembangunan kebun masyarakat," jelas Kadisbun, Vivi Anggraeni SSTP Msi, Kamis, 18 Desember 2025.

Pt Aditarwan yang tidak memiliki HGU wajib menyelesaikan rekomendasi dinas perkebunan untuk segera menyelesaikan konflik sosial dan penerbitan HGU serta wajib melaksanakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat termasuk integrasi sapi sawit sesuai dengan surat edaran dari kementerian pertanian

Nah, sambung dia, kewajiban fasilitasi tersebut ditujukan kepada perusahaan perkebunan, sebagai bentuk kemitraan dengan masyarakat sekitar. 

"Dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, pendanaan lain yang disepakati atau bentuk kemitraan lainnya. Untuk perusahaan yang telah memiliki kebun plasma," urai dirinya seraya menuturkan, 

BACA JUGA:MANTAP! Pemdes Jajaran Baru Terima Bantuan 1.587 Bibit Kepala Sawit dari Disbun Lahat

BACA JUGA:Sosialisasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat, Disbun Lahat Dorong Kepatuhan Perusahaan

diwajibkan melaksanakan kegiatan sosial, salah satunya melalui integrasi sapi sawit dengan memberikan bantuan ternak sapi kepada masyarakat.

Vivi Anggraeni menjelaskan, bagi perusahaan yang belum melaksanakan plasma, maka kegiatan usaha produktif seperti integrasi sapi sawit menjadi kewajiban. 

"Bentuk bantuan dapat disesuaikan dengan kesepakatan bersama antara perusahaan dan masyarakat, namun integrasi sapi sawit tetap menjadi rujukan utama sesuai surat edaran Kementan," sebutnya.

Dalam pelaksanaannya, pola bagi hasil dilakukan melalui kerja sama pengelolaan lahan antara perusahaan dan masyarakat, kemudian hasilnya dibagi sesuai kesepakatan. 

BACA JUGA:Sharp AQUOS sense10 dan R10, Smartphone Premium dengan AI, Kamera 50MP, Segini Harganya!

BACA JUGA:KEREN KUYS, Disbun Lahat Ikut Karnaval Pembangunan HUT RI ke-80 Bagian Ini Ditonjolkan

Sementara pola kredit diterapkan ketika masyarakat memiliki lahan, namun pendanaan operasional seperti pembibitan dan perawatan difasilitasi perusahaan dan dikembalikan melalui skema kredit.

Adapun usaha produktif dapat berupa bantuan sapi, mesin pertanian, pupuk, atau sarana produksi lainnya yang tetap dikelola oleh masyarakat.

Kategori :