BACA JUGA:Kilas Balik Inovasi Revolusioner Samsung Hingga Kini Memulai Era Mobile AI
BACA JUGA:Awali Tahun 2024 dengan Performa Pasti Galaxy A25 5G, Smartphone 3 Jutaan dengan Kamera 50MP OIS
Berbeda dengan PT. Istaka Karya, sempat masih beroperasi hingga 2022, namun karena masalah permodalan, mengakibatkan BUMN ini terseret masuk ke dalam daftar BUMN yang dibubarkan.
Dengan dinyatakan secara resmi pembubaran ini, sehingga jumlah BUMN yang ada sebanyak 74 BUMN di akhir 2022 kembali menyusut menjadi 65 BUMN pada 2023.
Selain agenda pembubaran BUMN, restrukturisasi dan penyelarasan BUMN di tahun 2023 juga ditempuh dengan cara lain.
Diantaranya adalah melakukan pembentukan korporasi holding klaster mineral dan batubara, penggabungan BUMN transportasi darat Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) dan Perum Damri, hingga penyempurnaan struktur korporasi holding klaster jasa pariwisata.
BACA JUGA:Mantan CEO Tech Mahindra, C.P. Gurnani, bergabung di Dewan Direksi upGrad
BACA JUGA:BingX Inks Berurusan Dengan Chelsea sebagai Mitra Bursa Kripto Resmi
Melihat pada status kepengelolaan atau bentuknya, maka dari 65 BUMN yang tersisa pada 2023 itu dapat diklasifikasikan menjadi:
- BUMN Persero Tertutup: 25 BUMN
- BUMN yang dititipkelolakan pada Danareksa dan PPA: 16 BUMN
- BUMN Persero Terbuka: 13 BUMN
- BUMN Perum: 11 BUMN
Berbagai upaya menuju perampingan BUMN ini pun tidak akan berhenti di tahun 2024.
Sebagai akhir babak Peta arah Jalan BUMN 2020-2024, seperti yang disampaikan Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, bakal ada 3 sampai 4 BUMN lagi yang akan dibubarkan.
BACA JUGA:5 Tempat Makan Enak di Palembang, Sedia Menu Makanan Legendaris Sumsel
BACA JUGA:Makanan Legendaris Ini Bulat Keras Tanpa Rasa, Takjil Istimewa Saat Berbuka Puasa
"menurut rencananya akan ada penutupan 3 atau 4 BUMN lagi, kita lihat kondisi bisnis dan perusahaannya, jika memang dinilai tak mampu bersaing tentunya akan dibubarkan," jelas Tiko, sapaan Kartika Wirjoatmodjo.
Tiko melanjutkan, "setidaknya ada 3 perhitungan yang pasti digunakan Kementerian BUMN untuk mempertimbangkan langkah pembubaran BUMN, yaitu kontribusi ekonomi, dan operasional bisnis, dan keuangannya.
“Bagi BUMN yang parameternya sudah tidak layak dari segi bisnis, keuangan, dan manfaat kepada negara, opsinya pasti pembubaran," terang Tiko.