Menurutnya, dalam PKPU dan UU Nomor 17 Tahun 2007 jelas diatur soal tugas polisi menjaga Capres-Cawapres, kotak suara dan memastikan seluruh pengamanan proses pesta demokrasi lima tahunan itu.
BACA JUGA:Kapolres Wilayah Polda Sumsel di Muara Enim Tinjau Proses Pelipatan Kertas Surat Suara Pemilu 2024
BACA JUGA:Sikapi Pemilu 2024 Dengan Kedamaian, Ini Yang Dilakukan Kapolri dan jajaran Lakukan, Yuk Lihat
Sehingga netral yang dilakukan Polri adalah aturan dan sop dipatuhi, sesuai Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor:STR/360/XII/HUK.7.1./2023 tanggal 08/12/2023 yang ditandatangani Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin SIK MH.
AKBP Yenni pun mengingatkan bahwa tugas utama polisi menjaga nilai-nilai sipil, dan itu salah satunya adalah demokrasi, diimplementasikan dalam pemilu. Polisi harus menjaga ini dengan baik.
“Jangan menunjukan keterlibatan, baik bentuk simbol, tanda dan kegiatan. Tapi komitmen menjaga agar pemilu lancar. Tentu dengan tupoksi yang sudah diatur tadi,” tandasnya.*