Hermanto Terima Gelar Kehormatan Adat Komering

Rabu 07 Jan 2026 - 17:57 WIB
Reporter : Arman
Editor : Firyansyah

Ia menegaskan, adok kehormatan merupakan bagian dari warisan budaya tak benda leluhur Komering. Dengan disematkannya gelar tersebut, Hermanto dan istri telah sah menggunakan adok dalam kegiatan dan prosesi adat Komering.

BACA JUGA:Bukti Nyata Pemprov Sumsel Perkuat Ketahanan Pangan, Serahkan Alsintan dan Tanam Padi di OKU Timur

BACA JUGA:Begini Hasil Sidang Korupsi Pengelolaan Dana Hibah PMI OKU Timur

Leo Budi juga menjelaskan bahwa dalam adat Komering terdapat dua jenis adok, yakni Adok Penyeimbang dan Adok Penyansan.

Sementara adok yang diberikan kepada Ketua DPRD merupakan Adok non-genetik atau Adok Penghormatan, yang diberikan kepada tokoh atau pemimpin lembaga pemerintahan di wilayah jazirah Komering.

“Istri Pak Ketua ini berasal dari marga besar BP Bangsa Raja, artinya beliau sejatinya telah memiliki Adok Penyansan. Adok hari ini adalah adok penghormatan,” jelasnya.

Lebih jauh, Leo Budi mengungkapkan bahwa masyarakat Komering sejak masa Kerajaan Sriwijaya dikenal terbuka terhadap berbagai suku dan budaya, terutama melalui jalur perdagangan. Hal ini dibuktikan dengan temuan koin kuno di Sungai Desa Negeri Agung BP Peliung.

BACA JUGA:Wah! Ada Sidang Perdana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah PMI OKU Timur, Apa Hasilnya

BACA JUGA:Cetak Sawah dan Optimalisasi Irigasi, Langkah Pemkab OKU Timur Wujudkan Swasembada Pangan

“Legislatif merupakan bagian penting pemerintahan daerah. Ketua DPRD tentu memiliki peran strategis dalam perkembangan dan pelestarian adat budaya Komering di OKU Timur,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Lembaga Pembina Adat juga menyampaikan hasil Mufakat IV di Belitang, salah satunya kesepakatan mengusulkan dua penutup kepala adat laki-laki Komering, yakni Kepodang dan Beruga.

Ketua DPRD OKU Timur menjadi pejabat daerah pertama yang secara simbolis dikenakan Kepodang, sebagai penutup kepala adat resmi.

Kepodang, dijelaskan Leo Budi, tidak dapat digunakan sembarangan. Penutup kepala ini hanya diperuntukkan bagi pejabat daerah, pimpinan lembaga, serta pengurus inti Lembaga Pembina Adat. Sementara Beruga dapat digunakan masyarakat umum yang telah memiliki adok.

BACA JUGA:Perkuat Pelayanan dan Kinerja, Polres OKU Timur Lakukan Rotasi 3 Perwira

BACA JUGA:Pidsus Kejari OKU Timur Selamatkan Uang Negara Rp628,3 Juta, Kajari Paparkan Capaian Gemilang

Ketua DPRD OKU Timur Hermanto menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada masyarakat adat Komering atas penganugerahan gelar kehormatan tersebut.

Tags :
Kategori :

Terkait