Perkara Pidsus, Kajati Sumsel Pimpin Langsung Ekspose

Minggu 22 Feb 2026 - 07:03 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

“Bukan hanya Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 5 yang kami dalami. Pasal 2 dan Pasal 3 juga akan kami telusuri,” tegasnya.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Kejati Sumsel kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek irigasi tersebut. ***

Kategori :