PALEMBANG, KORANPALRPES.COM - Hingga saat ini Netralitas prajurit jajaran Kodam II/Swj terjaga dengan baik lantaran tidak adanya laporan di posko pengaduan terkait pelanggaran mengenai Netralitas TNI.
Hal ini dikatakan langsung Panglima Kodam (Pangdam) II/Swj, Mayjen TNI Yanuar Adil mengatakan, bahwa Kodam II/Swj memiliki posko pengaduan.
Dan membuka saluran telepon siaga atau hotline di nomor WhatsApp 08117802223, agar masyarakat dapat melaporkan pelanggaran netralitas anggota TNI di wilayah Sumbagsel pada Pemilu 2024.
"Hingga saat ini sudah ada beberapa pengaduan yang kita terima, tapi bukan berkaitan dengan Netralitas prajurit kita, tapi mengenai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oknum TNI," ujarnya, Selasa 16 Januari 2024.
BACA JUGA:Tingkatkan Kesejahteraan Prajurit, Pangdam II/Swj Rayakan Ulang Tahun Bersama, Yuk Lihat Keseruannya
Seperti contohnya oknum TNI ada kegiatan tidak menggunakan helm saat pergi ke tempat acara dan dilihat masyarakat oknum ini keluar asrama tidak menggunakan helm.
"Dari laporan itu, saya telepon Dansatnya, sehingga kemanapun berpergian harus menaati aturan yang ada, dan bila masyarakat melihat ada pelanggaran lainnya laporan, " tambah Pangdam II/Swj.
Saluran informasi laporan tersebut merupakan salah satu upaya TNI dalam memastikan komitmen dalam mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Lanjut dia mengatakan kebijakan netralitas prajurit dan PNS TNI pada pelaksanaan Pemilu 2024 merupakan perintah Panglima TNI dan KSAD yang sangat ditegaskan kepada bawahannya.
BACA JUGA:Kodim 0405/Lahat Wilayah Kodam II/Swj Tanam Ratusan Pohon di Desa Mengkenang, Ini Fungsinya Lho
"Terkait Pemilu yang merupakan agenda negara, sebagaimana perintah dari Panglima TNI dan KSAD, dipastikan tidak ada satupun anggota yang terlibat atau melibatkan diri dalam politik praktis," tegas Mayjen TNI Yanuar Adil.
Hal ini tidak lain guna mewujudkan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 maka Pangdam II/Swj telah membuka hotline pengaduan masyarakat terkait netralitas TNI di wilayah Sumatera bagian selatan (Sumbagsel).
"Jika ada oknum prajurit dan PNS yang tidak netral silakan menghubungi nomor tersebut dan andai mereka terbukti tidak netral maka akan diproses sebagaimana dengan aturan yang berlaku," akunya.