Waduh! Ketahuan Kencing di Pinggir Jalan, Sopir Truk Ini Ditangkap Anggota Polda Sumsel

Rabu 17 Jan 2024 - 08:55 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Pelaku ini sehari harinya bekerja mengemudikan truk tangki Pertamina dengan status kontrak. Akibat perbuatannya tersebut.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Terima Kunjungan Kepala Basarnas Palembang, Begini Pembahasan Dalam Pertemuannya

BACA JUGA:Wah! Ada Dapur Umum di Lokasi Banjir, 1.000 Porsi Nasi Kotak Per Hari Disiapkan Sat Brimob Polda Sumsel

Pelaku diancam dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal 40 angka 9  Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023.

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti  Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*

Kategori :