Hal ini merupakan bentuk maladministrasi dalam pelayanan publik dan Ombudsman menyampaikan tindakan korektif yang wajib dilaksanakan.
BACA JUGA:Realme C67 Tahan Terhadap Cipratan Air dan Debu, Pilihan Tepat di Musim Hujan
BACA JUGA:Tahun Baru Imlek, Wyndham Opi Hotel Palembang Sajikan 8 Jenis Menu Istimewa
“Agar PJ Gubernur memberikan sanksi pembinaan terhadap Kepala Dinas dan Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel serta para Kepala SMAN 2, 10, 11 dan 22 Palembang yang terbukti melakukan penyimpangan prosedur,” tegasnya.
Selanjutnya, agar PJ. Gubernur memerintahkan Dinas Pendidikan Sumsel untuk segera merancang Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2024/2025 sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Penyerahan LAHP ini adalah bentuk tanggungjawab kami kepada masyarakat. Kami berharap LAHP korektif dengan temuan maladministrasi yang sudah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti maksimal 30 hari kedepan,” jelasnya.
Pihaknya berharap Pemprov Sumsel dapat menindaklanjutinya dengan baik agar laporan ini dapat selesai dilevel provinsi, tidak perlu sampai terbit rekomendasi Ombudsman tingkat pusat.
BACA JUGA:Nobar, Makan Malam dan Kunjungan Ke Rumkit, Pangdam II/Swj Sejahterakan Anggota
BACA JUGA:Miris! Jalan Aspal di Ogan Ilir Ini Baru Dibangun Sudah Mengelupas dan Retak-Retak
Pihaknya berharap agar Pemprov Sumsel untuk lebih proaktif dalam proses penyelesaian laporan.
"Kami meminta Pemprov dapat koordinatif dan proaktif karena pemberian sanksi sepenuhnya kami serahkan dalam proses penyelesaian laporan, serta tentunya Ombudsman Sumsel siap membuka diri untuk berdiskusi lebih lanjut", tutup M. Adrian.
Sementara itu, Plt. Dinas Pendidikan Sumsel, Sutoko, mengatakan, saat ini pihaknya sedang bekerja untuk mengevaluasi Petunjuk Teknis yang ada dengan mentaati Petunjuk Teknis yang baru sesuai regulasi yang berlaku.
“Komitmen pelaksanaan PPDB Tingkat SMA tahun 2024/2025 dalam Juknis yang sedang kami rancang, sebagai informasi awal tes mandiri dengan metode ujian tertulis seperti yang dilakukan tahun ini akan dihapuskan sesuai larangan sebagaimana perintah Permendikbud No. 1 Tahun 2021,” jelasnya.
BACA JUGA:Gelar Pasukan di Sumbagsel, Kodam II/Swj Siap Sukseskan Pemilu 2024
BACA JUGA:Ditengah Suasana Pemilu, Kodam II/Swj Tetap Fokus Atasi Bencana
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumsel mengaku akan segera menindaklanjuti LAHP korektif yang diberikan oleh Ombudsman RI Sumsel.