PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) bersama Dinas Perhubungan Lahat dan Satlantas Polres Lahat menutup perlintasan liar.
Penutupan ini di wilayah dari arah Jalan RE Martadinata ke Perumnas Tambak, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat (KM 431) akibat insiden tertabraknya motor warga saat melintas di jalur liar atau perlintasan sebidang pada Ahad, 21 Januari 2024 yang lalu.
Jalur liar ditutup posisi sebelum rel perlintasan kereta api, material digunakan adalah baja plang ditutup tanpa bisa dilintasi pengendara roda dua dan empat.
Pj Bupati Lahat, Muhammad Farid SSTP Msi melalui Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Drs H Deswan Irsyad MPdi menuturkan, adapun penutupan perlintasan liar yang dilakukan merupakan bentuk dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan baik pengendara, dan kereta api.
BACA JUGA:Apa Penyebab Tabrakan KA Turangga-KA Bandung Raya? Ini Jawab PT KAI
"Selain jalur ini, penutupan juga dilakukan di jalur liar arah terowongan Kelurahan Gunung Gajah, Lahat," ujar dirinya, Senin 22 Januari 2024.
Menurut dia, ada jalur-jalur lain dianggap liar seperti perlintasan sebidang depan SMKN 2 Lahat. Kemudian beberapa titik lainnya.
"Kalau penutupan jalur liar ini jadi dua dulu, kalau jalur lainnya, nanti disosialisasikan dulu oleh pihak pemerintah kecamatan bersama warga," sebutnya.
Selain itu, sambung dirinya, ter-untuk jalur perlintasan Kereta Api Kelurahan Kota Negara, Kecamatan Lahat bakal disiapkan petugas penjagaan.
BACA JUGA:Kerjasama Dengan PT KAI Palembang, Pangdam II/Swj Pantau Wilayah Jelang Nataru
"Mulai Senin ini, petugas penjagaan di jalur ini langsung bertugas selama 24 jam," tegas H Icad biasa disapa.
Terpisah, KUPT Jalan Rel PT KAI wilayah Lahat, Siswanto mengemukakan, bahwa ada beberapa jalur perlintasan sebidang yang dianggap liar atau tidak teregistrasi.
Yakni dekat Lapangan PJKA, Kelurahan Bandar Agung, Lahat, depan jalan Makam Pahlawan Puspa Bhakti, Kelurahan Bandar Agung, Lahat, dan titik lainnya.
Sementara ada juga jalur yang teregistrasi (resmi) tanpa penjagaan seperti jalur perlintasan Kereta Api Kelurahan Kota Negara, Kecamatan Lahat.
BACA JUGA:Dengan Dokumen Grondkaart, PT KAI Memenangkan Perkara di Pengadilan