PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan personelnya.
Hingga jajaran tidak akan melakukan kegiatan politik praktis dan menjamin netralitas demi Pemilu Damai 2024.
Hal ini diungkapkan secara langsung oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto diruang kerjanya, Selasa 23 Januari 2024.
"Kita pastikan bahwa personel kita dan jajaran tidak akan melakukan kegiatan politik praktis dan menjamin netralitas demi Pemilu Damai 2024.
BACA JUGA:Jembatan Bailey, Kodam II/Swj Buka Akses Warga Prabumulih
BACA JUGA:Berikan Pengarahan Kepada Prajurit Kodim 0428/Mukomuko, Pangdam II/Swj: Netralitas TNI Harga Mati
Jadi berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Polri Pasal 28 Ayat 1 bahwa kepolisian tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan politik praktis.
"Dengan berlandaskan hal itu, kita tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan politik praktis," kata Kombes Pol Sunarto.
Bahkan bila hal itu dilanggar, kata Kombes Pol Sunarto akan ada sanksinya, oleh karenanya semua personel hingga tingkat jajaran wajib netral.
Hal itulah yang mendasari bahwa pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumsel dan jajaran harus tetap selalu netral saat masa-masa pemilu.
BACA JUGA:Dandim 0413/Bangka Wilayah Kodam II/Swj Gelar Komsos Dengan Aparat Pemerintah
BACA JUGA:Prajurit Kodim 0429/Lamtim Wilayah Kodam II/Swj Latihkan Dasar Kepemimpinan Siswa SMAN 1 Purbolinggo
"Oleh karena itu, netralitas menjadi harga mati bagi kami. Kami harus merangkul semua pihak untuk menciptakan kenetralitasan itu sendiri," aku Alumni Akpol 92.
Dibeberkan Kabid Humas Polda Sumsel mulai dari preemtif, preventif, dan represif kepada personel telah ada mekanismenya.
Terkait dengan menjaga netralitas Polri, ia menyatakan bahwa masyarakat juga harus memahami terlebih dahulu aturan di Korps Bhayangkara mengenai sikap selama Pemilu 2024.