1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
BACA JUGA:Kadin PUPR Palembang Ahmad Bastari Jadi Pengurus PII Sumsel, Siap Jalankan 2 Tugas Organisasi
BACA JUGA:Dukung Pemberdayaan Perempuan, DT Peduli Gandeng Paragon Corp Bantu UMKM Lokal di Palembang
2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.
3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
Proposal terdiri atas:
- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)
- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
BACA JUGA:Wah! Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Gelar Fun Walk, Ini Tujuan Acara Digelar
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Gelar Sosialisasi Kepada 17 Ribu Lebih Pemilih Pemula
- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.