PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Langkah mitigatif dilakukan oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Kementerian Agama.
Puluhan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang baru mendapatkan izin dikumpulkan untuk mendapatkan sosialiasi terkait regulasi haji dan umrah.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus H.Jaja Jaelani, yang diwakili Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU H. Sutikno mengatakan, upaya ini dilakukan untuk memastikan para PPIU yang baru mendapatkan izin sudah memahami regulasi yang ada. Sehingga, potensi terjadinya tindakan yang menyalahi regulasi bisa ditekan.
BACA JUGA:Jadwal Sholat Wilayah Palembang Hari Ini Beserta Niat, Kamis 25 Januari 2024
BACA JUGA:Ratu Dewa Hadiri Pelantikan PMPB Kota Palembang Periode 2024-2028, Ini Wejangan untuk Pengurus
“Total ada 61 PPIU di daerah DKI Jakarta yang baru mendapat izin pada 2023. Pada tahap awal, ada 30 PPIU yang kami undang untuk mendapatkan pemahaman terkait regulasi penyelenggaraan haji dan umrah,” terang Sutikno dalam FGD Sosialisasi Regulasi/Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada PPIU Izin Baru, di Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024 kemarin.
Menurut Sutikno, setelah terbit Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pihaknya juga melakukan penyesuaian dalam pelayanan.
Kemenag mengembangkan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umroh dan Haji Khusus (Siskopatuh) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.
BACA JUGA:Silaturahmi Paguyuban Sedyo Rukun Ciptakan Suasana Kekeluargaan, Ini Pesan Pj Walikota Palembang
BACA JUGA:Sumsel Gelar Acara #Demi Indonesia Cerdas Memilih, Terbesar dan Paling Ramai
Kementerian Agama juga telah menerbitkan sejumla regulasi, yaitu: Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Berusaha Ibadah Umrah dan Haji Khusus, PMA No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, KMA No. 540 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bagi Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan lbadah Umrah, dan KMA No. 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
“Seluruh regulasi dan kebijakan yang ada bertujuan agar operasional PPIU berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Tentunya harus pula memperhatikan regulasi dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi dan memperhatikan berbagai perkembangan yang terjadi terkait dengan penyelenggaraan ibadah Umrah,” sebut Sutikno.
BACA JUGA:Revitalisasi KUA Melalui SBSN, Kemenag Siap Bangun 135 Gedung Baru Tahun Ini