PALI - Sungguh aneh aturan yang diberlakukan di SPBU 24.311.142 Rambang Niru, Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim.
Pasalnya, pengendara mobil yang hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar wajib mengisi Dexlite terlebih dahulu, setelah itu baru bisa mengisi BBM subsidi jenis solar.
Salah seorang petugas SPBU, Putra mengatakan, pemberlakuan aturan tersebut sesuai dengan aturan dari pemerintah yang mengharuskan setiap kendaraan jika hendak mengisi solar subsidi.
"Jadi kalau mau isi solar, harus isi Dexlite lebih dahulu, untuk mobil roda empat minimal isi 5 liter dan roda enam minimal 6 liter,” ujarnya kepada pengendara.
BACA JUGA:Gelontorkan Rp27,4 M Untuk Bangun Akses Transportasi Desa Di Lahat, Ini Desanya
Jumlah rodanya 10 minimal mengisi Dexlite 10 liter atau Rp100 ribu Dexlite.
Ia menerangkan, aturan tersebut telah diberlakukan sejak sepekan terakhir dan itu aturan dari Pertamina.
"Sudah berlaku seminggu ini di SPBU kami, kalau yang lain kami tidak tahu," terangnya.
Aturan tersebut dikeluhkan salah seorang pengendara, Samsil (30), ia merasa bingung dengan adanya aturan tersebut.
Karena, sejauh ini ia tidak pernah membaca dan mendengar adanya aturan seperti itu dari Pertamina ataupun pemerintah.
"Aturan SPBU seperti ini aneh, karena kita mau isi BBM subsidi, tapi diwajibkan terlebih dahulu mengisi BBM non subsidi dan logika tidak masuk akal,” katanya.
Ia berharap Pertamina bertindak, kalau memang ada aturannya mereka mau terima.
Senada dikatakan, Agung (28), pengendara mobil lainnya yang juga mengaku bingung dengan adanya aturan yang berbeda di SPBU tersebut.