5. Sebagian OPD yang dinilai masih menganggap Petugas Pengaduan sebagai bagian yang tidak terlalu penting dalam bagian pelayanan sehingga Pengelola Pengaduan di OPD tersebut menjadi tidak optimal.
BACA JUGA:Pelayanan Publik Kualitas Tinggi, Pemkab OKU Timur Raih Penghargan dari Ombudsman RI
6. Potensi tindakan Pungutan Liar di Unit Pelayanan OPD yang dinilai masih ditemukan dengan modus menawarkan untuk mempermudah dan mempercepat layanan dan mengenakan biaya layanan diluar ketentuan/regulasi tarif yang ada.
7. Potensi dengan sengaja menunda-nunda dalam Pembuatan Produk Layanan yang masih menjadi “isu” hangat yang ada di tengah masyarakat.
8. Berdasarkan wawancara langsung dengan pengguna layanan, masih ada ditemukan petugas layanan yang memberikan layanan secara tidak patut seperti ketus dalam melayani
Seperti diketahui, penilaian pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan.
BACA JUGA:Daftar 10 Besar Negara Teraman dari Kejahatan dan Kriminal, Cocok untuk Liburan Bersama Pasangan
Standar tersebut merupakan pedoman penyelenggaraan layanan dan menjadi tolak ukur penilaian kualitas pelayanan yang diberikan.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".