8. Berdasarkan wawancara langsung dengan pengguna layanan, masih ada ditemukan petugas layanan yang memberikan layanan secara tidak patut seperti ketus dalam melayani
Seperti diketahui, penilaian pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan.
Standar tersebut merupakan pedoman penyelenggaraan layanan dan menjadi tolak ukur penilaian kualitas pelayanan yang diberikan.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Raih Predikat Zona Hijau Kategori A Penyelenggaraan Layanan Publik dari Ombudsman RI
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".