Sentil Persoalan Transparansi Keterbukaan Informasi, Ini Tupoksi PPID

Kamis 26 Oct 2023 - 21:17 WIB
Reporter : Arman
Editor : Dian Cahyani Fitri

MARTAPURA - Bupati OKU Timur melalui Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Hj Sri Suhartati, SE, MM mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Sumatera Selatan, Rabu, 25 Oktober 2023.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika ini dilaksanakan di Ballroom Hotel Swarna Dwipa.

Mengusung tema "Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dalam Bingkai UU Keterbukaan Informasi Publik", kegiatan ini dibuka langsung oleh Pj Gubernur Sumatera Selatan yang diwakilkan oleh Asisten Administrasi dan Umum Kurniawan, APM, MSi.

Dalam sambutan dan arahannya, Pj Gubernur melalui Kurniawan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka mengedukasi para pengelola PPID kabupaten/kota.

BACA JUGA:Kemendagri Apresiasi Pelayanan Bersama Pemkab Banyuasin, Ternyata Ada Niatan Baik Pj Bupati Syopiar Rustam

Selain itu PPID OPD agar memahami transparansi keterbukaan informasi beserta dengan tugas pokoknya terutama terkait pengadaan barang dan jasa.

"Keterbukaan informasi publik perlu didukung database yang mumpuni serta kompetensi dan SDM yang memahami pengelolaan informasi publik,” katanya.

Selain itu memahami mekanisme akses informasi dan sistem pendokumentasian terutama di tingkat perangkat daerah.

Dirinya juga meminta PPID pelaksana di Lingkungan Pemprov Sumsel untuk terus memperbarui data dan informasi dengan menyampaikannya ke PPID Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Reses Tahap III Tahun 2023 HM Giri Ramanda N Kiemas di Dapil VI, Warga Minta Carikan Solusi

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatra Selatan, Rika Efianti, SE., MM melaporkan kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan peningkatan kualitas PPID.

Sebagai pusat pelayanan informasi bagi masyarakat Sumsel demi terwujudnya "Sumsel Transparan".

Kemudian mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik termasuk dalam Pengelolaan Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Adapun sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Komisioner KI Sumsel Jomarthin Chandra, S.H., M.H., C.Med. dan Karo PBJ Provinsi Sumsel Muzakkir, ST, MT. *

 

Kategori :